Girik Sudah Tidak Berlaku di Indonesia.
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah.
Batas waktu lima tahun yang ditetapkan pemerintah untuk mendaftarkan tanah bekas milik adat telah berakhir. Berikut penjelasan status hukumnya, dasar aturan yang mengaturnya, dan langkah yang perlu segera diambil.
PENULIS
Karina Permatasari Ketaren, S.H., M.Kn., CPM
Beyond Legal Partnership
Girik: Dokumen Lama yang Kehilangan Kekuatan Hukumnya
Jika keluarga anda masih menyimpan girik sebagai satu-satunya dokumen atas sebidang tanah, ada perkembangan hukum penting yang perlu diketahui, dan idealnya ditindaklanjuti sebelum menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Girik pada dasarnya hanyalah catatan pajak tanah dari kelurahan atau desa, bukan bukti kepemilikan resmi dari negara. Karena telah lama dipakai turun-temurun untuk jual beli dan waris, banyak keluarga menganggapnya setara sertifikat, padahal kedudukan hukumnya jauh lebih lemah.
Sistem pendaftaran tanah modern sebenarnya sudah ada sejak 1960, namun dengan puluhan juta bidang tanah di seluruh negeri, proses pendaftaran menyeluruh membutuhkan waktu sangat panjang. Akibatnya, banyak tanah, termasuk yang bernilai tinggi, hingga kini belum pernah diformalkan lewat sertifikat.
Di banyak wilayah, girik bahkan menjadi satu-satunya dokumen yang tersisa setelah tanah berpindah tangan melalui warisan atau jual beli di bawah tangan lintas generasi, sehingga riwayat kepemilikannya sulit ditelusuri secara pasti begitu ada pihak lain yang mengklaim tanah yang sama.
Dasar Hukum yang Menetapkan Batas Waktu Girik
Perubahan status girik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, berlaku sejak 2 Februari 2021. Pasal 96 ayat (1) mewajibkan pemegang girik mendaftarkan tanahnya paling lama 5 tahun, dengan batas waktu jatuh pada 2 Februari 2026, tenggat yang kini telah terlewati.
Penting dibedakan dari ketentuan bagi tanah bekas hak barat peninggalan kolonial, karena konsekuensinya berbeda jauh, seperti terlihat pada tabel berikut:
| Ketentuan | Bekas Milik Adat (Pasal 96) | Bekas Hak Barat (Pasal 95) |
|---|---|---|
| Contoh dokumen | Girik, petok D, pipil, kekitir, verponding Indonesia | Eigendom dan hak barat lain peninggalan kolonial |
| Batas waktu daftar | 5 tahun sejak PP berlaku, dengan tenggat yang sama yaitu 2 Februari 2026, berlaku untuk kedua kategori tanah | |
| Jika lewat tenggat | Bukan lagi bukti kepemilikan mandiri, hanya menjadi petunjuk pendaftaran | Alat bukti dinyatakan tidak berlaku sepenuhnya |
| Status tanah | Tetap dikuasai pemilik, tidak otomatis beralih | Dikuasai langsung oleh negara |
| Klarifikasi penting. Girik yang kadaluarsa tidak membuat tanah beralih ke negara. Pasal 96 ayat (2) beserta penjelasannya menegaskan bahwa lewatnya batas waktu hanya menghilangkan fungsi girik sebagai alat bukti kepemilikan yang berdiri sendiri, bukan mengubah status penguasaan tanah. Girik yang telah kadaluarsa tetap dapat digunakan sebagai petunjuk pendukung dalam proses pendaftaran. Kementerian ATR/BPN telah beberapa kali menegaskan hal ini secara terbuka untuk meluruskan kekhawatiran publik yang berlebihan. |
Secara umum, berikut alur konversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM):

YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN PEMILIK GIRIK!
| Kumpulkan girik asli dan dokumen pendukung, termasuk akta waris jika tanah diperoleh melalui pewarisan. | |
| Minta surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa. | |
| Siapkan surat pernyataan penguasaan fisik, dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua saksi. | |
| Lengkapi bukti pembayaran PBB tahun berjalan dan dokumen identitas yang berlaku. | |
| Ajukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan setempat, melalui program PTSL apabila tersedia, atau secara mandiri. |
| Bagaimana kami dapat membantu. Untuk tanah dengan riwayat kepemilikan yang kompleks, seperti warisan yang belum dibagi, dokumen yang tidak lengkap, atau potensi tumpang tindih klaim, tim Beyond Legal Partnership dapat mendampingi Anda mulai dari verifikasi dokumen hingga sertifikat terbit. |
Dokumen yang Diakui Sah Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Dokumen yang diakui penuh sebagai bukti hak atas tanah di Indonesia adalah sertifikat resmi terbitan Badan Pertanahan Nasional, baik fisik maupun elektronik.
| Jenis Dokumen | Keterangan | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Sertifikat Hak Milik (SHM) | Hak kepemilikan penuh dan terkuat atas tanah, tanpa batas waktu. | UUPA 1960, PP 18/2021 |
| Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) | Hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, umumnya berjangka waktu hingga 30 tahun. | UUPA 1960, PP 18/2021 |
| Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) | Hak mengelola tanah negara untuk usaha pertanian atau perkebunan skala besar, umumnya hingga 35 tahun. | UUPA 1960, PP 18/2021 |
| Sertifikat Hak Pakai | Hak menggunakan atau memungut hasil tanah milik negara maupun pihak lain, sesuai perjanjian. | UUPA 1960, PP 18/2021 |
| Sertifikat Hak Milik Sarusun | Bukti kepemilikan unit apartemen atau rumah susun, termasuk hak atas bagian bersama. | UU Rumah Susun, PP 18/2021
|
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah kerap dikira setara bukti kepemilikan. Sesungguhnya AJB hanya membuktikan bahwa transaksi jual beli telah terjadi. Kepemilikan baru beralih secara hukum setelah dilakukan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
Kesimpulan
Status girik yang melemah bukan alasan untuk panik, tapi juga bukan hal yang bijak untuk diabaikan. Segera formalkan tanah Anda melalui SHM untuk kepastian hukum penuh, terutama demi kelancaran proses warisan, transaksi, dan pembiayaan di masa mendatang.
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 95 dan Pasal 96.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. sebagai aturan pelaksana pendaftaran tanah bekas milik adat.
Pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN. mengenai penegasan status tanah pasca berakhirnya batas waktu pendaftaran girik, disampaikan kepada publik pada awal tahun 2026.
Pendampingan Hukum untuk Aset Tanah Anda Setiap riwayat kepemilikan tanah memiliki kompleksitasnya sendiri, mulai dari pembagian waris yang belum tuntas, girik atas nama pihak yang telah lama meninggal, hingga potensi tumpang tindih klaim. Tim Beyond Legal Partnership membantu klien menavigasi proses formalisasi tanah dengan pendekatan yang cermat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. |
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk konsultasi mengenai situasi tanah Anda secara spesifik, silakan hubungi tim Beyond Legal Partnership.